NIlai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 yang Harus Diperoleh Peserta

Passing Grade SKD CPNS 2023 - Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade pada CPNS 2023. Keputusan ini tentunya tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

 

Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD merupakan tahapan awal yang harus dilalui oleh setiap peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi. Dalam artian, peserta yang dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya, calon peserta harus mendapat nilai di atas passing grade CPNS 2023 pada tes SKD kali ini.

 

Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Yang dilaksanakan dalam waktu 100 menit dengan jumlah soal sebanyak 110 butir dengan rincian sebagai berikut:


TWK: 30 butir soal
TIU: 35 butir soal
TKP: 45 butir soal



Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023

Peserta yang mengikuti proses seleksi CPNS 2023 dan mengikuti SKD sesuai Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 bahwasannya nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum:

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Cara Menghitung Poin Pasing Grade SKD CPNS 2023

Materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan untuk materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Jadi nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.

 

Demikianlah informasi mengenai passing Grade SKD CPNS 2023 dan cara menghitungnya yang harus dilampui peserta untuk dapat mengikuti proses selanjutnya.