NIlai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 yang Harus Diperoleh Peserta
Passing
Grade SKD CPNS 2023 - Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang
batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade pada CPNS 2023. Keputusan
ini tentunya tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD merupakan
tahapan awal yang harus dilalui oleh setiap peserta seleksi CPNS 2023 setelah
lolos seleksi administrasi. Dalam artian, peserta yang dapat mengikuti tahap
seleksi selanjutnya, calon peserta harus mendapat nilai di atas passing grade
CPNS 2023 pada tes SKD kali ini.
Jumlah Soal SKD CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 terdiri
dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes
Karakteristik Pribadi (TKP). Yang dilaksanakan dalam waktu 100 menit
dengan jumlah soal sebanyak 110 butir dengan rincian sebagai berikut:
TWK: 30 butir soal
TIU: 35 butir soal
TKP: 45 butir soal
Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023
Peserta yang mengikuti proses seleksi CPNS 2023
dan mengikuti SKD sesuai Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 bahwasannya nilai
ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Cara Menghitung Poin Pasing Grade SKD CPNS 2023
Materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai
5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan untuk materi soal
TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab
bernilai 0.
Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK
mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Jadi nilai kumulatif
tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.
Demikianlah informasi mengenai passing Grade SKD
CPNS 2023 dan cara menghitungnya yang harus dilampui peserta untuk dapat
mengikuti proses selanjutnya.
Belum ada Komentar untuk "NIlai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 yang Harus Diperoleh Peserta"