Pendaftaran Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2023
Pendaftaran
Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2023 – Kabar gembira bagi adik-adik
mahasiswa asal DKI Jakarta, karena pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
(KJMU) Tahap 2 Tahun 2023 kini telah dibuka bagi yang ingin mendapatkan
bantuan pembiayaan Pendidikan dengan program beasiswa. Tertarik? Simak syarat
dan tata cara daftar KJMU Thap 2 Tahun 2023 sebagai berikut.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Kartu Jakarta Mahasiswa
Unggul (KJMU) merupakan program pemerintah provinsi DKI Jakarta berupa pemberian
bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari
keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik
untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai
penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Menariknya, penerima
program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan mendapatkan manfaat yang
beragam diantaranya:
1. Bantuan biaya pendukung
personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
2. Biaya penyelenggaraan
pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke
rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa
Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Tertarik, segera
daftarakan diri Anda untuk menjadi salah satu penerima Kartu Jakarta
Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2023 dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku.
Persyaratan Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2
Daftar perysratan
pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2023 yang harus
peserta siapkan, diantaranya:
Persyaratan
KJMU Umum
1. Berdomisili dan
memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) Daerah
3. Tidak menerima
beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan
khusus Pendaftaran KJMU
1. Calon Mahasiswa telah
dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta
di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
2. Dinyatakan lulus pada
Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan
Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
3. Dinyatakan lulus
seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi
A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas
sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
4. Mahasiswa telah
dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta
di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
5. Pengajuan paling lama
pada semester 2 (dua);
6. Dinyatakan lulus pada
Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan
Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
7. Dinyatakan lulus
seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi
A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas
sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Tata
Cara Pendaftaran Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2
Pendaftaran Pendataan Kartu
Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2023 dilakukan dengan cara
menyiapkan segala berkas persyaratan dan langsung pengajuan ke tempat
pendidikannya masing-masing mulai 18 September s/d 2 Oktober 2023.
Demikianlah informasi Pendaftaran
Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2023 yang dapat
kamu coba dan untuk informasi lebih lengkapnya silakan kunjungi Kantor Pusat
Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta JI. Jatinegara Timur IV, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta
Timur (samping SMAN 54 Jakarta) atau laman resminya di https://kjp.jakarta.go.id/
Belum ada Komentar untuk "Pendaftaran Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2023"