Pendaftaran Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2023

Pendaftaran Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2023 – Kabar gembira bagi adik-adik mahasiswa asal DKI Jakarta, karena pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2023  kini telah dibuka bagi yang ingin mendapatkan bantuan pembiayaan Pendidikan dengan program beasiswa. Tertarik? Simak syarat dan tata cara daftar KJMU Thap 2 Tahun 2023 sebagai berikut.

 

Pendataan KJMU

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program pemerintah provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

 

Menariknya, penerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan mendapatkan manfaat yang beragam diantaranya:

1. Bantuan biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

2. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.


Tertarik, segera daftarakan diri Anda untuk menjadi salah satu penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2023 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Persyaratan Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2

Daftar perysratan pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2023 yang harus peserta siapkan, diantaranya:

Persyaratan KJMU Umum

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

 

Persyaratan khusus Pendaftaran KJMU

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

5. Pengajuan paling lama pada semester 2 (dua);

6. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

7. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

 
Tata Cara Pendaftaran Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2

Pendaftaran Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2023 dilakukan dengan cara menyiapkan segala berkas persyaratan dan langsung pengajuan ke tempat pendidikannya masing-masing mulai 18 September s/d 2 Oktober 2023.

 

Demikianlah informasi Pendaftaran Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2023 yang dapat kamu coba dan untuk informasi lebih lengkapnya silakan kunjungi Kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta JI. Jatinegara Timur IV, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur (samping SMAN 54 Jakarta) atau laman resminya di https://kjp.jakarta.go.id/